Pengumuman
  • [ WEBSITE UJICOBA,,,WEBSITE UJICOBA,,,WEBSITE UJICOBA ]

  • Tata Cara Pemutakhiran Daftar Riwayat Hidup/ Profil pada Sistem Informasi eKinerja

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Pergub Nomor 409 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Pasal 26A agar PNS dan CPNS melakukan pemutakhiran Profil/Daftar Riwayat Hidup pada Sistem Informasi eKinerja setiap bulan sebelum melakukan aktivitas input kinerja.

    Buku panduan tata cara pemutakhiran data riwayat hidup pada sistem informasi eKinerja, dapat dibaca dan diunduh pada tautan di bawah ini:

  • Batas akhir INPUT AKTIFITAS, REVIEW PERILAKU, dan INPUT KPI Non-Pengampu bulan NOVEMBER 2019 s.d. tanggal 05 DESEMBER 2019 pukul 23.59

    Batas akhir VALIDASI AKTIVITAS KERJA, INPUT DATA KEHADIRAN, VALIDASI KPI, VALIDASI TL RAPIM dan VALIDASI INDIKATOR KINERJA PPK Infrastruktur Khusus bulan NOVEMBER 2019 s.d. tanggal 08 DESEMBER 2019 pukul 23.59

  • Struktur Pegawai Desember 2019 telah disiapkan default sesuai struktur November 2019 dikurangi pegawai yang mengalami perubahan lokasi atau jabatan pada bulan November 2019. Admin SKPD harus melakukan cek ulang dan koreksi di menu Setting Struktur .

  • Dihimbau setiap pengguna aplikasi Ekinerja untuk melindungi kerahasiaan password ekinerja dan mengganti password secara berkala

  • Diharapkan setiap pegawai mengecek rekap kehadirannya di menu Rekap Absen dan melaporkan kepada operator e-absensi bila tidak sesuai

  • Jika ada pertanyaan mengenai e-Kinerja dan e-Absensi, dapat berkonsultasi ke UP Pusdatin BKD , Gedung Balaikota Blok G, Lantai 21, pada hari kerja.

  • Struktur Pegawai setiap bulannya telah disiapkan default sesuai struktur bulan sebelumnya bagi pegawai yang tidak mengalami perubahan lokasi dan jabatan. Silakan admin SKPD melakukan cek ulang dan koreksi di menu Setting Struktur

  • Kepada admin skpd/ukpd untuk melakukan setting kepala ukpd di bawahnya.
    Contoh :
    1. Pada admin dinas, lakukan setting kepala sudin tiap wilayah di bawah struktur kepala dinas.
    2. Pada admin kota/kabupaten, lakukan setting camat di satu wilayah di bawah struktur walikota
    3. Pada admin kecamatan, lakukan setting lurah tiap kelurahan di satu kecamatan di bawah struktur camat, dstnya.

  • Langkah-langkah :
    1. Login sebagai admin SKPD/UKPD (user admin SKPD/UKPD dapat digunakan lebih dari 1 komputer)
    2. Buka Menu Struktur Pegawai
    3. Pilih bulan proses (misal : pilih April jika ingin setting proses April)
    4. Cek nama kepala , apakah sudah benar, jika masih salah hubungi Diskominfomas (3823158/3823154)
    5. Tambahkan wakil / asisten jika kepala memiliki wakil / asisten
    6. Pilih bawahan kepala dengan cara klik tambah sekretaris/kabid, kemudian pilih tab
    - Kabag, jika bawahan kepala adalah kabag
    - Kasubag, jika bawahan kepala adalah kasubag
    - Staff, jika bawahan kepala adalah staff
    7. Lakukan pencarian pegawai menggunakan huruf besar.
    8. Pilih pegawai dengan cara klik tombol pilih.
    9. Setelah selesai setting struktur, SKPD induk wajib memastikan seluruh jajarannya sudah ter-input di
    struktur SKPD/UKPD masing-masing
    10. Setelah poin 9 selesai, SKPD induk wajib segera melaporkan kepada Diskominfomas untuk dilakukan proses
    selanjutnya.

  • bBg9j0wWVg.jpg


  • Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta © 2015